MALANG — Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kota Malang menyambut hangat terbitnya Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Nomor 80 Tahun 2026 tentang Penetapan Pendidikan Pondok Pesantren Ramah Anak. Kebijakan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya pesantren yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ketua RMI NU Kota Malang menilai, langkah Kantor Kementerian Agama Kota Malang merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap peningkatan kualitas pendidikan pesantren, tanpa menghilangkan jati diri pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjunjung tinggi adab, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Kementerian Agama Kota Malang atas diterbitkannya SK Penetapan Pondok Pesantren Ramah Anak. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi ikhtiar bersama untuk memastikan pesantren menjadi rumah yang aman, nyaman, dan membahagiakan bagi seluruh santri," ujar Ketua RMI NU Kota Malang.
Melalui keputusan tersebut, sebanyak 60 pondok pesantren di Kota Malang resmi ditetapkan sebagai Pondok Pesantren Ramah Anak, termasuk beberapa pesantren di bawah naungan keluarga besar Nahdlatul Ulama. Salah satunya adalah Pondok Pesantren Darun Nun, yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut bersama puluhan pesantren lainnya di berbagai kecamatan di Kota Malang.
Dalam konsiderannya, SK tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Kebijakan ini juga berlandaskan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pesantren, serta berbagai regulasi nasional mengenai perlindungan hak anak.
Ketua RMI NU Kota Malang menegaskan bahwa pesantren sesungguhnya telah lama mengajarkan nilai kasih sayang (rahmah), penghormatan kepada guru, serta pembentukan akhlak mulia. Karena itu, program Pesantren Ramah Anak merupakan penguatan terhadap nilai-nilai yang sejak lama hidup dalam tradisi pesantren.
"Pesantren tidak hanya mencetak santri yang alim, tetapi juga membentuk pribadi yang sehat secara spiritual, emosional, dan sosial. Budaya saling menghormati, melindungi, dan menyayangi harus menjadi identitas seluruh pesantren."
RMI NU Kota Malang juga menyatakan siap menjadi mitra strategis Kantor Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, edukasi, hingga penguatan kapasitas pengasuh dan tenaga kependidikan agar implementasi Pesantren Ramah Anak berjalan optimal di seluruh lembaga.
Lebih dari itu, RMI NU berharap keberhasilan Kota Malang dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten dan kota lain dalam membangun ekosistem pendidikan pesantren yang semakin berkualitas, berkeadaban, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
"Pesantren adalah benteng moral bangsa. Ketika pesantren menjadi ramah anak, maka kita sedang menyiapkan generasi yang berilmu, berakhlak, tangguh, dan mampu menjadi pemimpin masa depan," tutup Ketua
RMI NU Kota Malang.
